137.339 Pemilih ditetapkan pada PDPB Kota Bontang Triwulan Kesatu Tahun 2026
KPU Kota Bontang melakukan penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 1 April 2026 di ruang rapat Husni Kamil Manik Kantor KPU Kota Bontang. Berdasarkan Berita Acara Nomor 22/PP.07-BA/6474/2026 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kesatu Tahun 2026 yang menetapkan 137.339 pemilih dengan rincian 70.902 pemilih laki-laki dan 66.437 pemilih perempuan, hal ini berkurang 318 pemilih dibanding dengan PDPB triwulan keempat tahun 2025.
Penurunan pemilih ini dipengaruhi adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pemilih meninggal, pemilih alih satus dari sipil ke TNI/Polri, dan pemilih yang pindah domisili ke luar Kota Bontang. Adapun rincian perubahan PDPB Triwulan Kesatu ini sebagai berikut:
- Pemilih Baru 3.819 pemilih
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 4.137 pemilih
- Perbaikan Data Pemilih 1.089 Pemilih
Dalam Rapat Pleno tersebut dihadiri perwakilan dari Kodim 0809 Bontang, Polres Bontang, Disdukcapil Kota Bontang, Bakesbangpol Kota Bontang, Diskominfo Kota Bontang, Lapas kelas II A Bontang, dan Bawaslu Kota Bontang.

Masukan dan tanggapan masyarakat
PDPB sendiri merupakan agenda rutin yang dilakukan KPU Kota Bontang diluar tahapan Pemilu/Pemilihan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Prmilihan Umum, Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
KPU Kota Bontang menghimbau peran aktif masyarakat dalam PDPB dengan mengecek data diri di link https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan mengisi masukan dan tanggapan di link https://bit.ly/tangmaspdpbbtg2025 apa bila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, terdapat keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, berubah status TNI/Polri atau Pemilih yang elemen datanya berubah. (W2n)