Berita Terkini

PDPB Kota Bontang Tahun 2025 ditutup dengan 137.657 Pemilih

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Bontang tahun 2025 di tutup dengan 137.657 pemilih berdasarkan Berita Acara Nomor  121/PL.01.2-BA/6474/2025 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Keempat Tahun 2025 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka dengan 71.037 Pemilih laki-laki dan 66.620 Pemilih perempuan. PDPB triwulan keempat ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yaitu sebesar 1.038 Pemilih dengan rincian perubahan PDPB Triwulan keempat ini sebagai berikut:

  • Pemilih Baru 2.436 Pemilih
  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.398 Pemilih
  • Perbaikan Data Pemilih 1.274 Pemilih

Rapat Pleno terbuka tersebut dilaksanakan tanggal 08 Desember 2025 di Ruang Rapat Husni Kamil Manik KPU Kota Bontang dan dihadiri perwakilan dari Kodim 0809 Bontang, Polres Bontang, Kepala Disdukcapil Kota Bontang, perwakilan Bakeesbangpol Kota Bontang, Lapas kelas II A Bontang serta Bawaslu Kota Bontang.

Peserta Rapat Pleno PDPB Triwulan Keempat (Dok by KPU Kota Bontang)

Selanjutnya, hasil PDPB triwulan keempat ini akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dalam rapat pleno terbuka tingkat Provinsi dan kemudian akan berlanjut ke penetapan oleh KPU Republik Indonesia melalui rapat pleno terbuka tingkat Nasional.

Sebagai informasi, selama tahun 2025 KPU Kota Bontang telah menetapkan PDPB sebanyak tiga kali dengan rincian:

  • PDPB triwulan kedua dengan 135.269 Pemilih
  • PDPB triwulan ketiga dengan 136.619 Pemilih
  • PDPB triwulan keempat dengan 137.657 Pemilih

Untuk PDPB triwulan pertama KPU tidak melaksanakan penetapan dikarenakan masih masuk dalam tahapan pemilihan Kepala Daerah.

PDPB sendiri dilakukan KPU Kota Bontang sampai memasuki tahapan Pemilihan umum sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Prmilihan Umum, Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam PDPB dengan mengecek data diri di link https://cekdptonline.kpu.go.id/ kemudian mengisi tanggapan masyarakat di link https://bit.ly/tangmaspdpbbtg2025 apa bila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, terdapat keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, berubah status TNI/Polri atau Pemilih yang elemen datanya berubah. (W2n)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 319 kali