Berita Terkini

KPU Kota Bontang Tetapkan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020

Sabtu, 26 Oktober 2019, KPU Kota Bontang melakukan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimum dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020. Sesuai hasil rapat pleno, syarat minimal dukungan adalah sebanyak 12.039 (Dua belas ribu Tiga Puluh Sembilan) dukungan, dan minimal tersebar di 2 (Dua) kecamatan dari 3 kecamatan se–Kota Bontang, dasar penetapan syarat minimal dukungan dan sebarannya itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan. Juga didasari Surat Edaran KPU Nomor 1917 dan SE KPU Nomor 2096 yang mengatur tentang jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir. 

Sesuai DPT terakhir pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Kota Bontang adalah sebanyak 120.383 Pemilih. Karena jumlah DPT di bawah 250.000, maka berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT, yaitu 12.039. Kemudian sebaran dukungan, juga harus tersebar di 50 persen jumlah Kecamatan di Kota Bontang, yakni  minimal  tersebar di 2 kecamatan di Kota Bontang.

KPU Kota Bontang telah mengeluarkan/menerbitkan SK Nomor 90/PL.02.2-Kpt/6474/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Koa Bontang Tahun 2020.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 353 kali