
Peluncuran Tahapan Pemilu tahun 2024
Hai #temanpemilih pada hari Selasa 14 Juni 2022, bertempat di ruang Rapat Husni Kamil Manik Kantor KPU Kota Bontang, telah dilaksanakan Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Jajaran Sekretariat KPU Kota Bontang beserta para tamu undangan yang di antaranya: Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Perwakilan Dandim 0908, Kapolres, Perwakilan Kajari, Ketua Pengadilan Agama, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua PC Nahdlatul Ulama, Perwakilan Ketua Muhammadiyah, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ketua Forum BEM, Perwakilan ketua Forum Jurnalis, Perwakilan Ketua Persatuan Wartawan, dan tamu lainnya.
Para tamu undangan ikut menyaksikan kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu yang disiarkan secara langsung dari Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jln. Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat. Kegiatan ini juga ditayangkan melalui akun Youtube remi KPU RI, pada pukul 19.00 WIB. Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 ini menjadi awal bagi seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 yang akan datang. Adapun dasar penetapan dimulainya tahapan Pemilu 2024 adalah Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 167 ayat 6, sebagaimana diamanatkan bahwa Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Mengingat hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 jatuh pada Rabu tanggal 14 Februari 2024, maka tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 tepat dimulai pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022. Adapun menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, rangkaian tahapan Pemilu tahun 2024 terdiri dari:
1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
2. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
3. pendafataftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
4. penetapan Peserta Pemilu;
5. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
6. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
7. masa Kampanye Pemilu;
8. masa tenang;
9. pemungutan dan penghitungan suara;
10. penetapan hasil Pemilu;dan
11. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.