
Penggunaan Aplikasi SILON untuk Calon Perseorangan maupun Calon yang diusung oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik
KPU Kota Bontang hadiri Bimtek SILON Pemilihan 2020, Gelombang.II Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), di LPPI Jakarta
#PemilihBerdaulat Silon bertujuan proses pencalonan lebih mudah, efisien, transparan, profesional dan akuntable dalam #Pemilihan2020
Dalam kegiatan ini KPU RI juga mengundang KPU Provinsi yang tidak melaksanakan Pemilihan namun KPU KK diwilayahnya melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Provinsi dlm hal ini berfungsi sebagai Supervisor dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 khususnya untuk Tahapan Pencalonan dengan penggunaan Aplikasi SILON Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Viryan menjelaskan, Sambutan dan sekaligus Membuka Bimtek Penggunaan Aplikasi SILON oleh Bapak Viryan Divisi Data & Informasi KPU RI SILON merupakan salah satu aplikasi KPU RI yang wajib dipahami oleh KPU diberbagai tingkatan, selama ini setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan maupun Pemilu akan selalu muncul 3 penyakit yang pastinya akan selalu muncul yaitu :
1. Kudis (Kurang Disiplin)
Sudah terbiasa memperlambat sistem kerja, Menunda pekerjaan dan tidak memiliki sistem kerja yang baik dengan tidak menggunakan sistem deadline
2. Kurang Teliti
Harus sanggup dan memiliki kemampuan mencermati dan meneliti setiap dokumen tahapan khususnya tahapan pencalonan dengan aplikasi Silon yang pstinya akan mengunggah, mengunduh, dan mengupload pindai ke dlm aplikasi Silon
3. Kurang Rapi
Penyimpanan Dokumen Hardcopy untuk Silon wajib tersimpan rapi, dan baik tersusun sesuai dengan proses yg dijalanin didlm tahapan pencalonan
Kelebihan penggunaan Silon :
1. Mudah & Sederhana
2. Efisien dan Efektif Waktu Tahapan Pencalonan
3. Transparan dalam bekerja
4. Membuat sistem kerja menjadi lebih akuntabel
5. Merupakan salah satu sistem kerja profesionalisme dari lembaga KPU
Saat ini masih dilakukan proses pengembangan agar Silon dapat terhubung/terintegrasi langsung dengan Sidalih, Situng, dan Sirekap
Pengarahan dari Anggota KPU RI Divisi Hukum & Pengawasan Bapak Hasyim Asyari
4 aspek didalam sistem pemilu :
1. Adanya daerah pemilihan & alokasi kursi
2. Mekanisme Pencalonan (Single & Multi Proporsional
3. Metode Pemberian Suara
4. Formula Penentuan Kemenangan
Wajib dipastikan bahwa apapun dokumen yg akan masuk ke dalam aplikasi Silon harus sudah valid, akuntabel harus memiliki target dalam Silon dengn final akhir terpublikasinya melalui infopemilu Pengarahan dari Anggota KPU RI Divisi SDM & Parmas Bapak Wahyu Setiawan Silon merupakan Sistem Informasi Pemilu/Pemilihan yang menjadikan Proses Tahapan sebagai pelayanan informasi publik tidak hanya kepada Peserta Pemilu tetapi juga kepada Masyarakat sebagai pemilih dan pemilik kedaulatan negara, sehingga hal ini yang menyebabkan perlunya kembali sistem aplikasi teknologi terkait Silon Adanya Transparansi Hasil Pemilu tidak dapat hanya dijadikan dasar publikasi benar tidak suatu proses tahapan juga wajib dipublikasikan kepada masyarakatMenindaklanjuti hasil Bimbingan teknis Penggunaan Aplikasi Silon Pemilihan Serentak Tahun 2020, disampaikan bahwa Surat Keputusan terkait Koordinator dan Operator Silon Pemilihan Serentak Tahun 2020 harus kembalj di SK dalam satu konsideran yang sama yaitu Surat Keputusan Penetapan Koordinator dan Operator Silon Pemilihan Serentak Tahun 2020.