Pengumuman/SE

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG PADA PEMILU 2024

BONTANG - KPU Kota Bontang mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam pengumuman nomor: 1111/PL.01.4-Pu/6474/2023. Masyarakat juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bontang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari tanggal 19-28 Agustus 2023 melalui: a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/ b. Kantor KPU Kota Bontang Jl. Awang Long No. 68, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang c. email: kpubontang@gmail.com Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bontang dan Presentase Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG PADA PEMILU 2024

Pindah Memilih

Ingin Pindah Memilih? Cek Dulu Sudah Terdaftar Belum di cekdptonline.kpu.go id Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024 Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah memilih Pemilu 2024: Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota; Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas; KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan; Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir  Pindah Memilih. Nah, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Pindah Memilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang membuka kesempatan bagi pemilih Pemilu 2024 untuk berpindah tempat memilih (TPS) melalui mekanisme pindah memilih. Pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara. Pemilih kategori tersebut, misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, narapidana atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti. Pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tak melakukan pindah memilih. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) : calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 7 Februari 2024 (Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023) Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke PPS/PPK/KPU Kab/Kota yang tersedia di kelurahan/Kecamatan/Kab/Kota asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir model A. Surat Pindah memilih. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir model A. Surat Pindah memilih bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP dan KK. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dicoret. (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 119/3)

DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang membuka kesempatan bagi pemilih Pemilu 2024 untuk berpindah tempat memilih (TPS) melalui mekanisme pindah memilih. Pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara. Pemilih kategori tersebut, misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, narapidana atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti. Pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tak melakukan pindah memilih. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) : calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 7 Februari 2024 (Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023) Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke PPS/PPK/KPU Kab/Kota yang tersedia di kelurahan/Kecamatan/Kab/Kota asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir model A. Surat Pindah memilih. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir model A. Surat Pindah memilih bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP dan KK. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dicoret. (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 119/3)                      

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang membuka penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota.  Pengumuman selengkapnya dapat di unduh pada link di bawah ini:   PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Populer

PENGUMUMAN LELANG