Pengumuman/SE

DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang membuka kesempatan bagi pemilih Pemilu 2024 untuk berpindah tempat memilih (TPS) melalui mekanisme pindah memilih. Pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara. Pemilih kategori tersebut, misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, narapidana atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti. Pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tak melakukan pindah memilih. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) : calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 7 Februari 2024 (Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023) Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke PPS/PPK/KPU Kab/Kota yang tersedia di kelurahan/Kecamatan/Kab/Kota asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir model A. Surat Pindah memilih. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir model A. Surat Pindah memilih bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP dan KK. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dicoret. (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 119/3)                      

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang membuka penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota.  Pengumuman selengkapnya dapat di unduh pada link di bawah ini:   PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pengumuman Peserta yang dinayataan Lulus Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Tahun 2023

Berdasarkan berita acara nomor 12/SDM.02.1-Pu/6474/2023 tentagn hasil seleksi tenaga pendukung sekretariat PPK Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang pada Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan bahwa peserta sebagaiaman terlampir dinyatakan lulus seleksi tenaga pendukung sekretariat PPK tahun 2023 Pengumuman Peserta yang dinayataan Lulus Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Tahun 2023

Pengumuman Nomor: 365 Tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Dalam Rangka Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Tahun 2023

Berdasarkan Berita Acara Nomor 10/SDM.02-BA/6474/2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Tenaga Pendukung Sekretariat PPK KPU Kota Bontang pada Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan bahwa peserta sebagaimana terlampir dinyatakan lulus administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes wawancara. https://kota-bontang.kpu.go.id/public/kota-bontang/dmdocument/1677742224365 Pengumuman Lulus Admin TP.pdf

Pengumuman Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Dalam Rangka Seleksi Tenaga Administrasi Sekretriat KPU Kota Bontang Tahun 2023

Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga administrasi, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes Wawancara dengan membawa bukti pendaftaran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asl. Pengumuman Nomor : 6/SDM.02/6474/2023 Tentang Peserta yang dinyatakan Lulus Administrasi

Populer

Belum ada data.