
Pelayanan Pindah Memilih
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 50 KPU Kota Bontang mengadakan Layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) khusus untuk Warga Kota Bontang yang sebelumnya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapu syarat pindah memilih sebagai berikut :
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara. Dokumen pendukung Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah;
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Dokumen pendukung surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan Kesehatan dan/layanan Kesehatan dan/atau Surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. Dokumen pendukung Surat Keterangan dari panti saosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah;
- Menjalani rehabilitasi narkoba. Dokumen pendukung Keterangan lembaga/instasi rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidanan yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Dokumen pendukung Surat Keterangan dari Pimpinan lapas/rutan yang ditandatangani dan dicap basah;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Dokumen pendukung Surat keterangan belajar dari lembaga/instansi Pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah;
- Pindah domisili. Dokumen pendukung foto kopi KTP-el sesuai Alamat terbaru;
- Tertimpa bencana alam. Dokumen pendukung Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setempat/Kepala Desa/Lurah setempat/pemberitaan dari media massa;
- Bekerja di luar domisilinya. Surat Tugas/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah.
Pengajuan Pindah memilih untuk kategori 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7,8 dan 9. Dapat mengurus Pindah Memilih selambat-lambatnya 30 Hari sebelum pemungutan suara yaitu pada tanggal 27 Oktober 2024
Pengajuan Pindah memilih untuk kategori 1, 2 dan 3. Dapat mengurus Pindah Memilih selambat-lambatnya 7 Hari sebelum pemungutan suara yaitu pada tanggal 20 Oktober 2024.
Warga Kota Bontang dapat mengurus Pindah Memilih dengan datang langsung dan membawa Dokumen pendukung di Kantor KPU Kota Bontang, Sekretariat PPK (Kantor Kecamatan) dan Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan).