Pengumuman/SE

Pelayanan Pindah Memilih

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 50 KPU Kota Bontang mengadakan Layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) khusus untuk Warga Kota Bontang yang sebelumnya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapu syarat pindah memilih sebagai berikut : Menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara. Dokumen pendukung Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah; Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Dokumen pendukung surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan Kesehatan dan/layanan Kesehatan dan/atau Surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. Dokumen pendukung Surat Keterangan dari panti saosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah; Menjalani rehabilitasi narkoba. Dokumen pendukung Keterangan lembaga/instasi rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah; Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidanan yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Dokumen pendukung Surat Keterangan dari Pimpinan lapas/rutan yang ditandatangani dan dicap basah; Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Dokumen pendukung Surat keterangan belajar dari lembaga/instansi Pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah; Pindah domisili. Dokumen pendukung foto kopi KTP-el sesuai Alamat terbaru; Tertimpa bencana alam. Dokumen pendukung Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setempat/Kepala Desa/Lurah setempat/pemberitaan dari media massa; Bekerja di luar domisilinya. Surat Tugas/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah. Pengajuan Pindah memilih untuk kategori 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7,8 dan 9. Dapat mengurus Pindah Memilih selambat-lambatnya 30 Hari sebelum pemungutan suara yaitu pada tanggal 27 Oktober 2024 Pengajuan Pindah memilih untuk kategori 1, 2 dan 3. Dapat mengurus Pindah Memilih selambat-lambatnya 7 Hari sebelum pemungutan suara yaitu pada tanggal 20 Oktober 2024. Warga Kota Bontang dapat mengurus Pindah Memilih dengan datang langsung dan membawa Dokumen pendukung di Kantor KPU Kota Bontang, Sekretariat PPK (Kantor Kecamatan) dan Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan).

Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024

Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Perbaikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024. KPU Kota Bontang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024 Berdasarkan Pengumuman Nomor 2248 /PL.02.5-Pu/6474/2024. Untuk info selengkapnya dapat memindai QR Code di atas atau klik di sini  

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bontang Pilkada Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakli Wali Kota Tahun 2024 sesuai Berita Acara Nomor: 341/PL.02.1-BA/6474/2024 . Adapun jumlah Pemilih sebanyak 134.567 dengan rincian Laki-Laki 69.537 dan Perempuan 65.030 yang terbagi di 277 TPS.  Teman Pemilih dapat mengecek nama di Daftar Pemilih dengan memindai Barcode di atas atau dengan mengklik di sini

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakol Wali Kota Bontang

Pada hari ini ini Senin tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Menetapkan Nomor Urut Pasang Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024, berdasarkan Pengumuman Nomor 2224/PL.02.3-Pu/6474/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Untuk info selengkapnya dapat memindai QR Code di atas atau klik di sini

Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berikut disampaikan nama Pasangan Galon yang ditetapkan sebagai Pasangan Galon Peserta Pemilihan Wali Kata dan Wakil Wali Kata Bontang Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kata Bontang Tahun 2024. Untuk info selengkapnya dapat memindai QR Code di atas atau klik di sini

Populer

PENGUMUMAN LELANG