Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024.
Untuk Masyarakat yang ingin memberi masukan dan tanggapan dapat memindai QR Code di atas atau klik di sini