Berita Terkini

KPU Kota Bontang Ikuti Rangkaian kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kab/Kota Gel. VII

Ketua dan Anggota KPU Kota Bontang ikuti rangkaian Orientasi Tugas Anggota KPU Kab/Kota Gel. VII yang berlangsung di Harris Vertu Hotel Harmoni Jakarta mulai tanggal 5 s.d 9 November 2019, kegiatan yang diadakan oleh KPU RI tersebut diikuti 184 Satker pada hari pertama peserta menerima materi langsung dari Komisioner dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, Kegiatan yang dilaksanakan 5 (lima) hari tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan terkait Pemilu/Pemilihan.

KPU Kota Bontang Tetapkan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020

Sabtu, 26 Oktober 2019, KPU Kota Bontang melakukan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimum dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020. Sesuai hasil rapat pleno, syarat minimal dukungan adalah sebanyak 12.039 (Dua belas ribu Tiga Puluh Sembilan) dukungan, dan minimal tersebar di 2 (Dua) kecamatan dari 3 kecamatan se–Kota Bontang, dasar penetapan syarat minimal dukungan dan sebarannya itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan. Juga didasari Surat Edaran KPU Nomor 1917 dan SE KPU Nomor 2096 yang mengatur tentang jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir.  Sesuai DPT terakhir pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Kota Bontang adalah sebanyak 120.383 Pemilih. Karena jumlah DPT di bawah 250.000, maka berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT, yaitu 12.039. Kemudian sebaran dukungan, juga harus tersebar di 50 persen jumlah Kecamatan di Kota Bontang, yakni  minimal  tersebar di 2 kecamatan di Kota Bontang. KPU Kota Bontang telah mengeluarkan/menerbitkan SK Nomor 90/PL.02.2-Kpt/6474/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Koa Bontang Tahun 2020.

Evaluasi Pencalonan Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Teknis Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang gelar Evaluasi Pencalonan Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Teknis Pencalonan Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020. Dalam evaluasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Mutiara (ex Oak Tree), Rabu (16/10/2019) , dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Bontang, KPU Provinsi Kaltim, Polres, Partai Politik,  Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Organisasi Masyarakat, beberapa OPD, camat dan Lurah Ketua KPU Kota Bontang, Erwin dalam sambutannya menuturkan tujuan kegiatan kali ini yakni untuk mengevaluasi masalah-masalah yang muncul pada tahapan pencalonan pemilu 2019. “Hari ini Kita akan mencoba evaluasi tahapan pencalonan sebelumnya dan permasalahan yang muncul pada proses tersebut serta sebagai bahan untuk mengantisipasi masalah-masalah pada pencalonan Pilkada 2020,” kata Ketua KPU Kota Bontang Ada 3 narasumber dalam kegiatan ini , yaitu Suardi, S.Sos  Anggota KPU Prov Kaltim, Agus Susanto, S.Hut Anggota Bawaslu Kota bontang dan Musdalifah selakuDivisi Teknis Penyelenggaraan Kota Bontang. Suardi, Sos selaku Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Kalimantan Timur memaparkan Materi terkait Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Tahun 2020 Suardi mengemukakan bahwa Bakal Pasangan Calon yang akan mendaftar menggunakan jalur Perseorangan harus melakukan pengumpulan dokumen dukungan Pasangan Calon berupa Surat Pernyataan Dukungan(Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dengan melampurkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sesuai surat edaran KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Setalah pemaparan materi dilanjutkan dengan Diskusi dan Tanya Jawab , tidak sedikit kritik dan saran yang disampaikan para undangan yang hadir oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Bontang ,beberapa Partai Politik, dan Ormas serta Tokoh Agama. Diharapkan ini menjadi masukan pada tahapan Pencalonan Pilkada 2020.