Berita Terkini

KPU Provinsi Kaltim Supervisi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020

Kamis, 21 November 2020, Bertempat di Ruang rapat KPU Kota Bontang, KPU Provinsi Kaltim lakukan supervisi pelaksanaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020, hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Perencanaan, data dan informasi KPU Provinsi Kaltim, Iffa Rosita, serta Anggota KPU Kota Bontang, Kasubbag serta seluruh Staf KPU Kota Bontang.

KPU Kota Bontang Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan ke 74

Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, (10/11/2019) KPU Kota Bontang Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke 74, Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Kota Bontang tersebut di hadiri Ketua, Anggota, Kasubbag dan seluruh Jajaran KPU Kota Bontang, Inspektur Upacara, Ketua KPU Kota Bontang, Erwin, dalam pidatonya menjelaskan,  Selamat Hari Pahlawan 2019! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Mari kita meneruskan perjuangan para pahlawan dengan semangat membangun negeri. Menjadi Pahlawan di masa kini melalui kerja dan karya demi membangun demokrasi yang berintegritas untuk Indonesia Maju, kegiatan di akhiri dengan mengheningkan cipta dan doa bersama.

KPU Kota Bontang Ikuti Rangkaian kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kab/Kota Gel. VII

Ketua dan Anggota KPU Kota Bontang ikuti rangkaian Orientasi Tugas Anggota KPU Kab/Kota Gel. VII yang berlangsung di Harris Vertu Hotel Harmoni Jakarta mulai tanggal 5 s.d 9 November 2019, kegiatan yang diadakan oleh KPU RI tersebut diikuti 184 Satker pada hari pertama peserta menerima materi langsung dari Komisioner dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, Kegiatan yang dilaksanakan 5 (lima) hari tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan terkait Pemilu/Pemilihan.

KPU Kota Bontang Tetapkan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020

Sabtu, 26 Oktober 2019, KPU Kota Bontang melakukan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimum dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020. Sesuai hasil rapat pleno, syarat minimal dukungan adalah sebanyak 12.039 (Dua belas ribu Tiga Puluh Sembilan) dukungan, dan minimal tersebar di 2 (Dua) kecamatan dari 3 kecamatan se–Kota Bontang, dasar penetapan syarat minimal dukungan dan sebarannya itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan. Juga didasari Surat Edaran KPU Nomor 1917 dan SE KPU Nomor 2096 yang mengatur tentang jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir.  Sesuai DPT terakhir pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Kota Bontang adalah sebanyak 120.383 Pemilih. Karena jumlah DPT di bawah 250.000, maka berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT, yaitu 12.039. Kemudian sebaran dukungan, juga harus tersebar di 50 persen jumlah Kecamatan di Kota Bontang, yakni  minimal  tersebar di 2 kecamatan di Kota Bontang. KPU Kota Bontang telah mengeluarkan/menerbitkan SK Nomor 90/PL.02.2-Kpt/6474/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Koa Bontang Tahun 2020.