Minggu, 04 Agustus 2019, Pukul 14.00 Wita bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, KPU Kota Bontang tetapkan 25 Calon Anggota DPRD Kota Bontang Terpilih Hasil PEMILU Tahun 2019 melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bontang PEMILU tahun 2019, setelah melalui skorsing pada tanggal 22 Juli 2019 Pukul 16.00 Wita di Hotel Grand Mutiara (Oak Tree) dan tanggal 22 Juli 2019 Pukul 23.00 Wita di Kantor KPU Kota Bontang dikarenakan menunggu pembacaan putusan sidang MK Perselisihan PEMILU Tahun 2019 serta intruksi KPU RI melalui KPU Provinsi KALTIM. Dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bontang PEMILU tahun 2019 yang dihadiri oleh Forkompimda, Instansi terkait, Bawaslu, Saksi-Saksi Partai Politik menetapkan Berita Acara Nomor 103/PL.01.9-BA/6474/KPU-Kot/VIII/2019 penetapan perolehan kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bontang, SK Nomor 81/PL.01.9-Kpt/6474/KPU-Kot/VIII/2019 penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Bontang , SK Nomor 82/PL.01.9-Kpt/6474/KPU-Kot/VIII/2019 Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bontang, Selanjutnya penandatanganan Berita Acara, SK dan Penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan kepada Saksi-Saksi Partai Politik, Bawaslu Kota Bontang, Sekretaris DPRD Kota Bontang, Kaban Kesbangpol, kegiatan berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama.