Berita Terkini

PEMILIHAN 2020, KOTA BONTANG TANPA CALON PERSEORANGAN

Bontang (24/02/2020) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang pada penutupan penerimaan penyerahan dokumen dukungan yang dihadiri oleh Bawaslu Bontang, memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang digelar Rabu 23 September 2020. Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di buka sejak tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020. Hingga penutupan masa penerimaan penyerahan dukungan 23 Februari pukul 24.00 Wita, tak ada satu pun bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan. Komisioner Divisi Teknis KPU Bontang, Musdalifah M mengatakan sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon melalui jalur perseorangan, tidak ada yang menyerahkan dokumen.

BESOK, PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DI BUKA

Tahapan untuk Bakal Calon Perseorangan memasuki jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan, besok KPU Kota Bontang akan membuka kesempatan bagi Bakal Calon Perseorangan untuk menyerahkan Syarat Dukungan Minimal bagi Bakal Calon Perseorangan. Syarat jumlah minimum dukungan dan perseberan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020 sebesar 12.039 dukungan dan minimum tersebar pada 2 kecamatan, dan telah diumumkan oleh KPU Bontang sejak tanggal 3-16 Desember 2019. KPU Kota Bontang sesuai dengan Tahapan dan Jadwal, membuka pelayanan bagi Bakal Calon Perseorangan untuk menyerahkan Dokumen dukungannya, selama 5 (lima) hari Terhitung  sejak tanggal 19 – 23 Februari 2020, 19-22 Februari 2020 mulai pukul 08.00-16.00 Wita, dan 23 Februari 2020 mulai Pukul 08.00-24.00 Wita. Rapat persiapan dan bimbingan teknis kepada para tim penerima/verifikasi dokumen dukungan pun dilakukan oleh KPU Kota Bontang pada senin, 17 Februari 2020 . Namun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Musdalifah M, menyampaikan hingga H-1 jadwal penyerahan dokumen dukungan belum ada satupun  Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Kota Bontang atau menyerahkan surat mandat untuk mengambil username aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Username ini penting karena semua dukungan harus diinput oleh operator Bakal Pasangan Calon ke dalam Aplikasi SILON sebelum diserahkan ke KPU Kota Bontang . Jika hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, tidak ada yang datang menyerahkan dokumen dukungan maka di pastikan Kota Bontang  tanpa Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penggunaan Aplikasi SILON untuk Calon Perseorangan maupun Calon yang diusung oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik

KPU Kota Bontang hadiri Bimtek SILON Pemilihan 2020, Gelombang.II Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), di LPPI Jakarta #PemilihBerdaulat Silon bertujuan proses pencalonan lebih mudah, efisien, transparan, profesional dan akuntable dalam #Pemilihan2020 Dalam kegiatan ini KPU RI juga mengundang KPU Provinsi yang tidak melaksanakan Pemilihan namun KPU KK diwilayahnya melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Provinsi dlm hal ini berfungsi sebagai Supervisor dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 khususnya untuk Tahapan Pencalonan dengan penggunaan Aplikasi SILON Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Viryan menjelaskan, Sambutan dan sekaligus Membuka Bimtek Penggunaan Aplikasi SILON oleh Bapak Viryan Divisi Data & Informasi KPU RI SILON merupakan salah satu aplikasi KPU RI yang wajib dipahami oleh KPU diberbagai tingkatan, selama ini setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan maupun Pemilu akan selalu muncul 3 penyakit yang pastinya akan selalu muncul yaitu : 1. Kudis (Kurang Disiplin) Sudah terbiasa memperlambat sistem kerja, Menunda pekerjaan dan tidak memiliki sistem kerja yang baik dengan tidak menggunakan sistem deadline 2. Kurang Teliti Harus sanggup dan memiliki kemampuan mencermati dan meneliti setiap dokumen tahapan khususnya tahapan pencalonan dengan aplikasi Silon yang pstinya akan mengunggah, mengunduh, dan mengupload pindai ke dlm aplikasi Silon 3. Kurang Rapi Penyimpanan Dokumen Hardcopy untuk Silon wajib tersimpan rapi, dan baik tersusun sesuai dengan proses yg dijalanin didlm tahapan pencalonan Kelebihan penggunaan Silon : 1. Mudah & Sederhana 2. Efisien dan Efektif Waktu Tahapan Pencalonan 3. Transparan dalam bekerja 4. Membuat sistem kerja menjadi lebih akuntabel 5. Merupakan salah satu sistem kerja profesionalisme dari lembaga KPU Saat ini masih dilakukan proses pengembangan agar Silon dapat terhubung/terintegrasi langsung dengan Sidalih, Situng, dan Sirekap Pengarahan dari Anggota KPU RI Divisi Hukum & Pengawasan Bapak Hasyim Asyari 4 aspek didalam sistem pemilu : 1. Adanya daerah pemilihan & alokasi kursi 2. Mekanisme Pencalonan (Single & Multi Proporsional 3. Metode Pemberian Suara 4. Formula Penentuan Kemenangan Wajib dipastikan bahwa  apapun dokumen yg akan masuk ke dalam aplikasi Silon harus sudah valid, akuntabel harus memiliki target dalam Silon dengn final akhir terpublikasinya melalui infopemilu Pengarahan dari Anggota KPU RI Divisi SDM & Parmas Bapak Wahyu Setiawan Silon merupakan Sistem Informasi Pemilu/Pemilihan yang menjadikan Proses Tahapan sebagai pelayanan informasi publik tidak hanya kepada Peserta Pemilu tetapi juga kepada Masyarakat sebagai pemilih dan pemilik kedaulatan negara, sehingga hal ini yang menyebabkan perlunya kembali sistem aplikasi teknologi terkait Silon Adanya Transparansi Hasil Pemilu tidak dapat hanya dijadikan dasar publikasi benar tidak suatu proses tahapan juga wajib dipublikasikan kepada masyarakatMenindaklanjuti hasil Bimbingan teknis Penggunaan Aplikasi Silon Pemilihan Serentak Tahun 2020, disampaikan bahwa Surat Keputusan terkait Koordinator dan Operator Silon Pemilihan Serentak Tahun 2020 harus kembalj di SK dalam satu konsideran yang sama yaitu Surat Keputusan Penetapan Koordinator dan Operator Silon Pemilihan Serentak Tahun 2020.

KPU Provinsi Kaltim Supervisi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020

Kamis, 21 November 2020, Bertempat di Ruang rapat KPU Kota Bontang, KPU Provinsi Kaltim lakukan supervisi pelaksanaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020, hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Perencanaan, data dan informasi KPU Provinsi Kaltim, Iffa Rosita, serta Anggota KPU Kota Bontang, Kasubbag serta seluruh Staf KPU Kota Bontang.

KPU Kota Bontang Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan ke 74

Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, (10/11/2019) KPU Kota Bontang Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke 74, Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Kota Bontang tersebut di hadiri Ketua, Anggota, Kasubbag dan seluruh Jajaran KPU Kota Bontang, Inspektur Upacara, Ketua KPU Kota Bontang, Erwin, dalam pidatonya menjelaskan,  Selamat Hari Pahlawan 2019! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Mari kita meneruskan perjuangan para pahlawan dengan semangat membangun negeri. Menjadi Pahlawan di masa kini melalui kerja dan karya demi membangun demokrasi yang berintegritas untuk Indonesia Maju, kegiatan di akhiri dengan mengheningkan cipta dan doa bersama.